Terkait Putusan Kasasi MA, Rhoma Irama Tak akan Ajukan PK
TABLOIDBINTANG.COM - Rhoma Irama ikhlas menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan Ridho Rhoma harus menjalani sisa masa tahanan terkait kasus narkoba yang pernah menjeratnya. Bahkan Rhoma mengaku tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan ini.
"Kami di sini atas saran kuasa hukum tidak akan melakukan PK. Kita serahkan kepada pihak hukum. Karena berdasarkan putusan kasasi Ridho kan belum inkrah," ujar Rhoma Irama di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Ridho kan selama ini sudah bebas ya, sudah keluar, sudah direhab selama kurang lebih 10 bulan kemudian pernah masuk penjara juga selama dua bulan, sudah dinyatakan sembuh oleh RSKO, rumah sakit pemerintah dan sudah beraktivitas sejak Januari 2018, jadi sampai sekarang sudah 1,5 tahun. Jadi sudah pulih betul dan tidak pernah menggunakan lagi," sambungnya.
Oleh karena itu, menghormati keputusan kasasi MA, Rhoma menemani Ridho memenuhi panggilan Kejaksaan. Ia juga meminta pihak terkait untuk menjaga Ridho selama berada di tahanan.
"Jadi sekarang ini kami datang untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung, kasasi itu, kami terima dengan harapan bahwa tolong titip Ridho nanti di Lapas, karena di Lapas itu kan banyak hal-hal negatif yang bisa memengaruhi Ridho di sana. Kami dari keluarga ikhlas menerima ini dan Ridho siap menjalani ini," pungkas Rhoma Irama.
(tov/bin)